Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Ungkap Alasan Panggil Dito Mahendra Hari Ini
Dito Mahendra usai diperiksa KPK/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra sebagai saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada hari ini. Ada keterangan yang dicari penyidik dari pengusaha tersebut.

"Jadi terkait dengan saudara Dito ini, terkait dengan TPPU-nya Pak Nurhadi sekali lagi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.

Salah satu yang dicari adalah barang yang diduga milik Nurhadi tapi ternyata berada di tangan Dito. Namun, Asep tak mau memerinci barang tersebut demi kepentingan penyidikan.

"Kita sedang mencari itu, sekarang mencari itu. Kalau saya sebutkan sekarang barangnya di sini, itu sudah keburu hilang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik sudah menggeledah kediaman Dito pada Senin, 13 Maret lalu. Hasilnya, penyidik menemukan 15 senjata api mulai dari pistol hingga laras panjang.

Belasan senjata api itu terdiri dari lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta delapan senjata api laras panjang. Belakangan, Polri menyatakan senjata api ini sebagian ilegal.

Sebagai informasi, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.