Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mendatangi kediaman Dito Mahendra, pihak swasta yang jadi saksi di kasus pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun, Dito tidak ditemukan di sana.

"Kami sudah mendatangi sebenarnya rumahnya (Dito Mahendra, red) sesuai data di administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari.

KPK mengatakan keterangan dari kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diperlukan. Sehingga, penyidik berupaya mendatangkan Dito dengan menjemput paksa sesuai aturan perundangan.

Apalagi, Dito sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. "Yang bersangkutan (dipanggil, red) tanggal 8 November, 21 Desember, dan 5 Januari," jelas Ali.

Ali meminta Dito kooperatif memenuhi panggilan KPK. Kalaupun tidak bisa hadir, dia diminta menginformasikan pada penyidik.

"Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan (membuat, red) terang perbuatan tersangka NHD terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya.

KPK dipastikan Ali tak sembarangan memanggil Dito sebagai saksi. Dia diduga tahu dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

"Tentu kami punya data dan informasi yang dikonfirmasi kepada saksi," ungkap Ali.

"Masyarakat yang mengetahui keberadaan saksi ini, bisa menyampaikan pada yang bersangkutan agar mengonfirmasi pada KPK," sambungnya.

Sebagai informasi, KPK kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Penyidik kini fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

Dia diduga melakukan pengalihan aset dari uang yang diterimanya. Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja para tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis bersalah karena menerima uang sebesar Rp49 miliar. Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.