Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra untuk diperiksa pada Senin, 6 Februari.

Pemanggilan keempat kalinya ini dilakukan karena dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 Februari.

Ali bilang KPK memilih memanggil ulang dibanding penjemputan paksa seperti yang dilakukan ke saksi yang terus mangkir. Penyebabnya, mereka baru mengirim surat ke alamat baru yang diketahui setelah berkoordinasi dengan Polres Serang.

Alamat baru itu, sambung Ali, di wilayah Selong, Kebayoran Baru. "Surat panggilan terhadap saksi telah kami kirimkan," tegasnya.

KPK sebelumnya sudah memanggil Dito sebanyak tiga kali, yaitu pada 5 Januari; 21 Desember dan 8 November 2022. Namun, dia tak pernah menampakkan batang hidungnya atau mangkir dari panggilan penyidik.

Penyidik juga pernah mendatangi kediaman Dito di alamat yang lain. Hanya saja, dia tak ditemukan saat itu.

Sebagai informasi, penyidik fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.