KPK Buka Peluang Larang Dito Mahendra ke Luar Negeri Setelah Terus Mangkir dari Panggilan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto Wardhany Tsa Tsia - VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mencegah kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra keluar negeri. Pertimbangan ini diambil setelah dia mangkir dari panggilan penyidik di kasus dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Tentu nanti dipertimbangkan apakah kemudian cegah. Misalnya untuk tidak berpergian ke luar negeri itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tentu nanti dipertimbangkan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 9 Januari.

Meski begitu, komisi antirasuah masih memberikan kesempatan pada Dito. Pihak swasta ini diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Ali menyebut keterangan Dito diperlukan untuk membuat terang dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Sehingga, KPK berupaya untuk menghadirkan dirinya.

"Kami sih masih berharap yang bersangkutan kooperatif mengkonfirmasi pada KPK terkait keberadaannya dan kapan kiranya bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.

Sebagai informasi, KPK juga pernah mencegah saksi berpergian ke luar negeri. Salah satunya, anggota DPR Iis Rosita Dewi yang keterangannya dibutuhkan dalam kasus suap ekspor benih lobster pada 2020.

Dito Mahendra sebelumnya dipanggil KPK pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023. Hanya saja, dia tak menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik.

KPK juga sudah berupaya mendatangi rumahnya sesuai alamat administrasi kependudukan. Hanya saja, Dito tak ditemukan di sana.

Dalam kasus ini, penyidik kini fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Dia diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis bersalah karena menerima uang sebesar Rp49 miliar. Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.