Bagikan:

JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mencekal Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra ke luar negeri. Penerbitan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya, instansi pengusul KPK," ujar Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Sabtu, 8 April.

Masa berlaku pencekalan terhadap Dito Mahendra selama 6 bulan dan mulai diberlakukan sejak 5 April 2023.

Pencekalan itu karena Dito Mahendra tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK atas kasus dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023," kata Achmad.

Sebagai informasi, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.