KPK Analisis Keterkaitan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra dengan Dugaan TPPU Eks Sekretaris MA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa temuan 15 senjata api (senpi) di rumah kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra saat penggeledahan pada Senin, 13 Maret.

Keterkaitan temuan itu dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan ditelusuri penyidik.

"Nanti akan kami analisis dulu ke depannya seperti apa dari hasil temuan itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 18 Maret.

Ali mengungkap temuan itu kini sudah dikoordinasikan dengan Polri. Kedua lembaga ini bersama mengusut asal senpi tersebut.

Adapun senjata api yang ditemukan adalah lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.

"Kami tunggu analisisnya seperti apa dari pihak Polri. Apakah legalitas senjata itu seperti apa," tegasnya.

"Termasuk akan kami dalami ya, perolehannya, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses sidik ini," sambung Ali.

Lebih lanjut, Ali mengungkap saat penggeledahan dilakukan tak batang hidung Dito tak terlihat. Namun, tetap ada saksi yang ikut dalam proses seperti Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga kerabat.

Dipastikan kegiatan penindakan ini sesuai dengan aturan. "Disaksikan oleh Ketua RT kemudian kerabat dari saksi Dito Mahendra dan pihak keamanan kompleks," ujarnya.

Sebelumnya, Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari terkait dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.