15 Senjata Api Ditemukan Saat KPK Geledah Rumah Dito Mahendra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api mulai dari pistol hingga laras panjang saat menggeledah kediaman kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret lalu.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol gimber micro serta delapan senjata api laras panjang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret.

Temuan ini kemudian dikoordinasikan ke Polri. Penyitaan sudah dilakukan oleh penyidik yang melakukan giat tersebut.

"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," tegasnya.

Ali menyebut analisa temuan senjata api masih dilakukan. Apalagi, kemungkinan pembelian itu untuk menyamarkan uang hasil tindaknpidana korupsi bisa terjadi.

"Bisa jadi membelanjakan menyamarkan menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predicate crimenya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," ujar Ali.

Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.

Sebagai informasi, penyidik fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.