Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Penggeledahan dilakukan berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Maret.

Ali menerangkan rumah Dito yang digeledah berada di kawasan Jakarta Selatan. Belum diketahui barang apa yang dibawa penyidik dari upaya.

Namun KPK mencari bukti terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Publik diminta bersabar karena proses ini dipastikan berjalan sesuai aturan dan hasilnya akan disampaikan.

"Kegiatan masih berlangsung," tegasnya.

Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.

Sebagai informasi, penyidik fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.