Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut sebagian senjata api (senpi) milik Dito Mahendra didapat secara ilegal. Sebab, tak didapati surat izin resmi.

"Ada 14 kalo ngga salah, sebagian berizin sebagian tidak," ujar Agus kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

Sehingga, langkah selanjutnya Bareskrim Polri bakal mendalami asal-usul senpi milik Dito Mahendra tersebut. Khususnya, yang didapat secara ilegal.

"Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin," kata Agus.

Adapun, senjata api yang ditemukan adalah lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Sebagai informasi, belasan senjata api itu ditemukan oleh KPK saat menggeledah kediamannya.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam proses pengusutannya, Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari terkait dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.