JAKARTA – Media sosial Twitter pekan ini banyak menjadi tempat curhat masyarakat yang kecewa dengan oknum pegawai pajak di Kementerian Keuangan. Fatimah Zahratunnisa pada 18 Maret lalu bahkan menceritakan pengalamannya ketika menjadi pemenang lomba menyanyi amatir di Jepang pada 2015.
Fatimah mengaku harus bernegosiasi terlebih dahulu dengan oknum petugas bea cukai di Bandara Soekarno Hatta, agar piala yang diperolehnya bisa sampai ke rumah. Sebab oknum petugas tersebut meminta uang yang disebutnya sebagai pajak sebesar Rp4,8 juta
Padahal kata Fatimah, hadiah lomba hanya berupa piala tidak ada uang saku.
“Menang lomba kok nombok. Gak terima dong. Akhirnya ngajuin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak,” kata Fatimah dalam cuitannya.
Meski percaya, oknum petugas bea cukai tetap meminta uang kepada Fatimah.
“Kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab “5000 buat ongkos naik angkot pulang!”
Pernyataan itulah yang membuat Fatimah masih mendendam.
“Kenapa cerita 2015 baru cerita sekarang? Ya aku masih dendam sama BC (Bea Cukai) pengen ngomel aja karena baca thread tentang BC mentrigger emosi, gataunya rame. Mau giring opini naon deui ini mah cerita pengalaman sendiri atuh lah,” tambah Fatimah.
Para artis komika Tanah Air, antara lain Dodit Mulyanto juga curhat pengalamannya mengenai denda pajak.
"Sebagai warga negara yang taat pajak, 2016 saya kurang bayar 184.331.70 dan sudah saya lunasi. Karena waktu itu saya kurang edukasi, ternyata denda 80.516.088. Saya sudah mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan denda, tapi ditolak. Ampun dendanya?" kata Dodit dalam akun Twitternya pada 20 Maret 2023.
Menanggapi beragam keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitternya langsung merespon.
“Mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra (Fatimah) semakin sukses. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan pelayanan,” ucap Yustinus.
Yustinus juga telah memastikan akan mengecek kembali permohonan pengurangan/penghapusan pajak yang sudah diajukan oleh Dodit,
"Mas @Dodit_Mulyanto nyuwun pangapunten njih (mohon maaf). Kami koordinasikan dengan teman-teman @DitjenPajakRI agar dicek permohonan pada waktu itu. Matur nuwun," ucapnya.
Perhitungan Pajak
Setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk hadiah. Ini merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari free on board (FOB) 3 dolar AS, maka terhadap barang kiriman tersebut tidak akan dikenakan bea masuk. Namun, jika data harga pembanding lebih tinggi, maka akan dikenakan bea masuk.
Ketentuannya sebagai berikut seperti dilansir dari Klikpajak, nilai impor kurang dari 3 dolar AS per kiriman, bebas bea masuk tapi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Persentase PPN sesuai dengan UU HPP yang mulai berlaku pada April 2022.
Nilai impor lebih dari 3 dolar AS hingga 1500 dolar AS per kiriman, dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN. Sedangkan nilai impor lebih dari 1500 dolar AS per kiriman, dikenakan bea masuk, PPN, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Penerima barang kiriman senilai lebih dari 1500 dolar AS ini harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
Sementara, artis dan pekerja seni lainnya dalam aturan perpajakan tergolong pekerjaan bebas. Masih dari Klikpajak, Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan merujuk pasal 21 ayat (1) huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Ketika Artis hanya mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas saja, maka penghitungan pajaknya menggunakan tarif pajak progresif sesuai Pasal 17 ayat 1 huruf a dalam aturan tersebut, yakni:
5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta.
15 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta.
25 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta.
30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta.
Untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayar atau PPh terutang, harus mencari jumlah Penghasilan Kena Pajak terlebih dahulu yang dikalikan dengan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1) tersebut.
PPh bisa dibayarkan oleh pemberi pekerjaan atau oleh artisnya sendiri. Bila honor pentas sudah dipotong terlebih dahulu oleh pemberi kerja, artis hanya tinggal melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh dengan terlebih dahulu meminta bukti potong pajak.
Begitupun untuk PPh 23, penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Kalau memang sudah dipotong, artis harus meminta bukti potong PPh 23 untuk dokumen pelaporan SPT pajak.
Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a, tarif PPh 23 adalah sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya. Jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari tarif standar, yakni menjadi 30 persen dari dasar penghitungan pajak.
Artis sebagai wajib pajak orang pribadi juga memiliki hak atas sejumlah Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak (PTKP). Besar PTKP hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
BACA JUGA:
Adapun untuk sanksi administrasi akan dikenakan kepada para wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Pelanggaran bisa berupa kurang bayar, lupa membayar, tidak melaporkan pajak, dan lain sebagainya.
Sanksi sebelumnya memang berlaku tarif tunggal sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan. Denda telat bayar pajak sebesar 2 persen per bulan dari waktu biaya pajak belum dibayarkan.
Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak dan apabila telat bayar dari batas waktunya akan dihitung 1 bulan penuh.
Kini, seiring berlakunya perubahan dalam UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis. Mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan. Perhitungan menentukan besaran sanksi mengacu pada suku bunga Bank Indonesia.
Kendati begitu, wajib pajak juga memiliki hak mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi pajak kepada Dirjen Pajak. Tentu dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.