Bagikan:

JAKARTA - Departemen Imigrasi Malaysia menangkap delapan orang tergabung dalam sindikat calo pembuatan paspor yang menawarkan jasanya lewat media sosial (medsos).

Mereka yang ditangkap empat warga Malaysia, dua di antaranya dalang dari agen Imigrasi ilegal ini dan dua lainnya warga China bertatus anggota.  

Petugas juga mengamankan seorang warga China diduga klien para calo, dan satu warga Filipina berstatus pekerja rumah tangga.  

"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa semua orang asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan resmi untuk berada di negara tersebut," kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh dalam konferensi pers, Senin 19 Agustus, dikutip dari The Sun Daily. 

Dari penangkapan, Departemen Imigrasi Malaysia menyita 100 paspor China, dua paspor Taiwan, tiga paspor Thailand, satu paspor Dominika, satu paspor Vanuatu, formulir aplikasi Izin Kunjungan Imigrasi, uang senilai RM57.260 dan 29.660 bhat Thailand serta lima kendaraan.

Ruslin mengatakan, sindikat calo tersebut menawarkan jasanya kepada warga negara China, Taiwan, dan Thailand yang ingin tinggal lebih lama di Malaysia. 

Mereka menawarkan jasanya lewat medsos dengan tarif antara RM1.200 dan RM15.000, tergantung pada layanannya.

Ruslin bilang, empat warga lokal disangkakan Pasal 12(1)(f) Undang-Undang Paspor 1966. Sementara warga China lainnya dan warga Filipina sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.