JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang melampaui masa izin tinggal atau overstay di wilayahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba mengatakan WNA itu diamankan dalam operasi Jagratara tahap II di kawasan Nagoya. Petugas melakukan pengecekan dokumen izin tamu asing yang ditemukan menginap di hotel atau tempat penginapan.
"Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar, tim menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari," kata Samuel di Batam, Senin, disitat Antara.
Selanjutnya, tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan.
Samuel menyampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Saat ini WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," kata dia.