Ditangkap Akibat <i>Overstay</i> 6 Tahun, Warga Malaysia di Cirebon Ternyata Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. (Antara-Shutterstock-am)

Bagikan:

JABAR - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diciduk Imigrasi lantaran overstay selama 6 tahun di Cirebon ternyata terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi memastikan akan memproses pidana yang bersangkutan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan (kepada WNA Malaysia atas nama Mohamad Rizal) bahwa narkotika jenis sabu itu dikonsumsi sendiri," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu 1 Januari, disitat Antara.

Dadang mengatakan, warga Malaysia pelanggar Undang-Undang Imigrasi itu kedapatan mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan barang bukti yang diamankan. Imigrasi Cirebon menindaklanjutinya dengan koordinasi kepolisian.

Dari warga Malaysia itu, kata Dadang, aparat mengamankan barang bukti berupa alat penghisap narkotika atau bong, kemudian sabu bekas pakai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjadi pecandu narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah didalami memang tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika di Indonesia.

"Bahwa WNA itu pengguna aktif, hanya pengguna, barang yang kami temukan juga sisa pakai 0,02 gram, namun kami pastikan akan diproses hukum," tuturnya.

Ia menambahkan barang haram tersebut, dari keterangan tersangka dibeli melalui daring, dan kemudian dikonsumsi sendirian.

Akibat perbuatannya lanjut Dadang, tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hasil asesmen bersama BNN, karena dia pengguna aktif maka direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi," katanya.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Klas I TPI Cirebon menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Rizal, yang terbukti melanggar undang-undang keimigrasian, di mana sudah overstay selama enam tahun.

WNA tersebut oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu 14 Januari, sekitar jam 16.00 WIB, di salah satu hotel yang berada di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan WNA itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, setelah itu berkoordinasi dengan pihak hotel.

Kemudian, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan, dan ternyata benar ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia. Saat ditangkap WNA itu terbukti sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.