Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra punya ruangan khusus berisi  15 senjata api (senpi). Temuan ini didapat saat penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilakukan.

"Saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret.

Asep mengatakan anak buahnya datang bukan untuk mencari senjata api. KPK mencari bukti yang diduga terkait dengan upaya pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

Hanya saja, keberadaan senjata api itu menarik perhatian penyidik KPK. Sehingga, komisi antirasuah segera menghubungi Badan Intelijen Kepolisian (BIK) dan Polres Jakarta Selatan.

"BIK kami hubungi terkait dengan masalah perizinan, karena senjata tersebut, kepemilikan senjata, izinnya dari badan intelijen," ucap Asep.

"Kemudian nanti dilihat yang ada izinnya kemudian masih berlaku tentunya itu ada aturan sendiri," sambungnya.

Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.

Terbaru, penyidik juga menggeledah kediaman Dito pada Senin, 13 Maret lalu. Hasilnya, penyidik menemukan 15 senjata api mulai dari pistol hingga laras panjang.

Belasan senjata api itu terdiri dari lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta delapan senjata api laras panjang. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan Polri atas temuan itu.

Penyidik KPK juga akan mendalami apakah ada kaitannya antara pembelian senjata ini dengan kasus yang menjerat Nurhadi.

Sebagai informasi, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.