Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap peran kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mereka akan membukanya di persidangan.

"Sabar. Ketika nanti proses ini dibawa ke persidangan tentu akan kami buka seluas-luasnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 20 Maret.

Ali memastikan keterlibatan Dito akan diungkap jaksa secara jelas dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sejumlah temuan bukti dan keterangan yang pernah disampaikan di hadapan penyidik akan terungkap di sana.

"Teman-teman boleh ikuti berita acaranya, apa isinya," tegasnya.

Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.

Terbaru, penyidik juga menggeledah kediaman Dito pada Senin, 13 Maret lalu. Hasilnya, penyidik menemukan 15 senjata api mulai dari pistol hingga laras panjang.

Belasan senjata api itu terdiri dari lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta delapan senjata api laras panjang. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan Polri atas temuan itu.

Penyidik KPK juga akan mendalami apakah ada kaitannya antara pembelian senjata ini dengan kasus yang menjerat Nurhadi.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.