Bagikan:

MANOKWARI - Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan makar saat aksi puluhan warga memperingati hari jadi West Papua New Guinea (WPNG) di kawasan Terminal Wosi Manokwari, Minggu, 27 November kemarin.

"Dari 15 orang yang diperiksa, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, yakni AN, YK dan AB dengan penetapan Pasal 106 KUHP tentang makar," ujar Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada wartawan di Mapolres Manokwari, Antara, Senin, 28 November.

Ketiga tersangka memiliki peranan berbeda dalam aksi yang bertentangan dengan aturan hukum.

Tersangka AN adalah aktor utama yang berperan sebagai penghubung antara Manokwari Papua Barat dengan oknum yang disebut sebagai presiden kelompok WPNG tersebut.

"Tersangka AN akui punya hubungan langsung dengan salah seorang oknum di negara Belanda yang dianggap sebagai presiden, tersangka YK berperan sebagai koordinator aksi di Terminal Wosi Manokwari, dan tersangka AB berperan sebagai penghubung masyarakat lokal Papua Barat," kata dia.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa puluhan orang yang hadir dalam aksi kelompok WPNG merupakan warga asal kabupaten Kaimana, Fakfak dan Maybrat yang berkumpul dan menggelar aksi bersama di Terminal Wosi Manokwari.

"Jadi, kelompok ini mengakui tanggal 27 November merupakan hari bersejarah mereka sehingga perayaan tahun 2022 ini digelar di Manokwari. namun, hal itu bertentangan dengan ideologi NKRI karena ada teriakan Papua merdeka hingga pembentangan simbol-simbol yang dilarang di negara kita," ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Manokwari agar turut menciptakan suasana kondusif menjelang 1 Desember 2022 dan menghindari berbagai ajakan kelompok yang tidak bertanggung jawab.

"Kami pastikan tidak ada kegiatan dari kelompok mana pun yang bertentangan ideologi pada momen 1 Desember karena pasti ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI," kata Kapolres Manokwari.