Polisi Periksa 7 Anak Terduga Pengeroyok Siswa SD di Malang
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus perundungan dan penganiayaan terhadap salah satu siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial MW, di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan tujuh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Terkait proses hukum yang berjalan, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan tujuh ABH," kata Kholis dilansir ANTARA, Kamis, 24 November.

Kholis menjelaskan, sejumlah saksi tersebut merupakan saksi-saksi dari pihak sekolah termasuk saksi lain yang mengetahui peristiwa perundungan dan penganiayaan MW yang berusia delapan tahun tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap tujuh ABH terkait kasus perundungan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sesuai ketentuan. ABH yang masih duduk di bangku kelas VI SD tersebut diduga merupakan para pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap korban.

"Dikategorikan ABH karena status masih di bawah umur dan kategori anak," ujarnya.

Dalam kasus itu, lanjutnya, Polres Malang juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan kepada korban maupun ABH. Hal tersebut dilakukan agar proses yang berjalan bisa sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada upaya-upaya pendampingan, mediasi, dan nanti melibatkan BAPAS, BP3A, orangtua, wali murid, kepala sekolah, apabila diperlukan dari Diknas dan pihak terkait lain, agar memastikan proses yang kami jalankan ini bisa sesuai prosedur," katanya.

Terkait dengan mekanisme diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak, Kapolres Malang mengatakan bahwa pihaknya akan melihat sejauh mana proses yang telah dilakukan oleh para penyidik.

"Dengan mempertimbangkan hasil proses mediasi dan pendampingan yang dilakukan, nantinya akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik dalam penangan perkara," ujarnya.

MW yang merupakan warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Gondanglegi, sejak Kamis (17/11). Korban yang dianiaya sejumlah rekannya tersebut, sempat tidak sadarkan diri akibat tindakan kekerasan tersebut.

Korban kemudian sadar pada keesokan harinya dan kemudian menceritakan kejadian perundungan serta penganiayaan kepada orang tuanya. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang.