Bagikan:

MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, mengirim tiga tersangka kasus tindak pidana makar berinisial SW, AS, dan KB untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro mengatakan pemindahan sidang ketiga tersangka makar dilakukan sesuai dengan penetapan surat keputusan Mahkamah Agung.

"Ketiganya sudah dikirim ke Makassar dan akan menjalani sidang di PN Makassar," kata Teguh dilansir ANTARA, Selasa, 28 Februari. 

Menurut dia, Mahkamah Agung memiliki pertimbangan tersendiri terkait situasi keamanan di Manokwari ketika proses persidangan berlangsung.

Sebelum dikirim ke Makassar, terlebih dahulu ketiga tersangka makar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polresta Manokwari.

"Pengadilan punya pertimbangan tersendiri soal keamanan, jadi sidangnya dipindahkan," ucap dia.

Penasihat hukum tiga tersangka, Yan Christian Warinussy menuturkan bahwa fatwa Mahkamah Agung tidak bersifat mengikat karena sesungguhnya fatwa hanyalah bersifat pendapat hukum.

"Termasuk dalam perkara yang menjerat ketiga klien kami yang diduga melakukan perbuatan pidana makar," kata dia.

Fatwa MA juga bukan putusan Pengadilan, oleh sebab itu kekuatan hukumnya hanya bersifat etik semata.

Hal ini semestinya dipahami oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari agar dapat disupervisi dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

"Sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang cenderung diskriminatif atau rasis terhadap orang asli Papua," tutur Warinussy.

Tiga tersangka tindak pidana makar ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Manokwari saat menggelar acara doa dalam rangka memperingati 10 tahun berdirinya Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) pada 19 Oktober 2022 di Kampung Ambon, Manokwari, Papua Barat.