Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Tengah menetapkan Ali Jamroni (sebelumnya ditulis Zamroni) sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong di rangkaian aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Brebes. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka terhadap Muhammad Ali Jamroni bin Rotun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juni.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, serta gelar perkara, tindakan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon ini dianggap memenuhi unsur pidana.

Dia merupakan sosok yang memerintahkan anggota kelompoknya untuk melakukan konvoi dan menyebarkan selebaran ke masyarakat. Isinya, berupa maklumat yang memuat berita bohong.

"Menyuruh melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda 2 dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," ungkap Iqbal.

Dengan penetapan tersangka ini, Ali Jamroni dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan atau 15 juncto 55 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 juncto Pasal 55 KUHP.

Pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, Ali Zamroni diamankan Polres Brebes. Dia tangkap terkait pengembangan penyidikan kasus konvoi organisasi tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dalam penyidikan kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, polisi sudah mengamankan 3 orang. Mereka GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.