JAKARTA - Polri menyebut Ali Zamroni selaku pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon belum ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini statusnya masih terperiksa.
"Belum ada tambahan status untuk meningkatkan yang bersangkutan (Ali Zamroni, red) sebagai tersangka, belum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 10 Juni.
Saat ini tim penyidik Polda Jawa Tengah, kata Dedi, masih dalam tahap pendalaman. Pencarian alat bukti dan petunjuk terus dilakukan.
"Update yang saya terima masih dalam pemeriksaan dan pendalaman," ungkapnya.
Dedi menyatakan, tim penyidik tak akan buru-buru dalam proses penetapan tersangka. Sebab harus ada bukti kuat sehingga langkah penyidikan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
"Polisi tidak akan terburu dalam menetapkan tersangka kepada seseorang. Bahwa polisi harus penguatan dulu, proses pembuktian secara ilmiah harus mampu dibuktikan oleh para penyidik yang ada di Polda-Polda atau di Polres," kata Dedi.
BACA JUGA:
Pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, Ali Zamroni diamankan Polres Brebes. Dia tangkap terkait pengembangan penyidikan kasus konvoi organisasi tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam penyidikan kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, polisi sudah mengamankan 3 orang. Mereka GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.