Patuh Perintah Kapolri, Setelah Penggeledahan Surabaya Giliran Pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Ali Zamroni Diperiksa Polisi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/pri)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah mengamankan pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat, Ali Zamroni terkait pengembangan penyidikan kasus konvoi organisasi tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Brebes di Cirebon.

“(Benar) Polres Brebes yang mengamankan,” kata Dedi dilansir Antara, Rabu, 8 Juni.

Dedi mengatakan saat ini Ali Zamroni diperiksa sebagai saksi terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Baru proses interogasi,” ujarnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes  Iqbal Alqudusy menyebutkan Ali Zamroni diamankan oleh anggota Polres Brebes hari tadi. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.

“Status masih saksi, belum tersangka. Saat ini masih dilakukan introgasi,” ujarnya.

Menurut Iqbal, pimpinan organiasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon tersebut diamankan terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Setelah penangkapan tiga tersangka, Polri melalui Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6). Dengan sangkaan melanggar undang-undang tentang organisasi kemasyarakat (ormas), UU ITE dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan.

Abdul Qodir Hasan Baraja juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dalam perkara konvoi Khilafatul Muslimin ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qodir Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan organisasi Khilafatul Muslimin sempat melakukan aksi konvoi ideologi khilafah di beberapa wilayah selain di Jakarta.

"Selain di Jakarta Timur (Cawang), juga di Cimahi, Jawa Barat kemudian Brebes dan juga melakukan konvoi di Surabaya," kata Ramadhan, siang tadi.

Menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah tersebut.

Termasuk, polisi juga masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme dari kelompok tersebut. Polisi mengindikasikan kedekatan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dengan jaringan terorisme.

Abdul Qodir Hasan Baraja pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 kemudian bebas tahun 1982, dan ditahan kembali 1985. Ia mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977. Kemudian turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.