Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 18 anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan setelah markas Khilafatul Muslimin di Surabaya digeledah polisi.

"Panggilan ini terkait masalah konvoi motor syiar itu. Dimana pihak kepolisian memandang konvoi ini sebagai suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang Pancasila," kata salah seorang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Muhammad Faisal di Mapolda Jatim, Kamis, 9 Juni.

Belasan orang Khilafatul Muslimin ini tiba di Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka mengenakan jubah warna putih hijau.

Menurut Faisal, selain 18 anggota yang dipanggil hari ini, sebelumnya kepolisian telah memeriksa tiga orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.

Faisal berharap polisi membuktikan jika memang Khilafatul Muslimin dianggap bersalah.

"Cuma kan buktinya sampai saat ini belum ada (bukti salah)," ujarnya.

Menanggapi penangkapan pimpinan pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Lampung beberapa waktu lalu, Faisal mengaku mengikuti proses yang berjalan.

"Ya kita berjalan saja (ikuti saja). Tapi kan butuh bukti nantinya, apakah ini radikal, ada buktinya apa, selama ini kan tidak ada," katanya. 

Sementara itu, dari hasil penggeledahan selama tiga jam, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 15 item atribut Khilafah dari tempat kumpul kelompok tersebut.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan adanya aksi konvoi yang dilakukan oleh kelompok tersebut, termasuk dengan selebaran yang beberapa kali disebarkan oleh kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Surabaya atau pun Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, membenarkan terkait pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Surabaya.

"Jadi memang benar hari ini, Subdit Kamneg Ditkrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap anggota Khilafatul yang ada di Surabaya. Sekitar 18 orang rencana yang kita periksa, kita dalami keterkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan ormas tersebut," katanya.