Bila Ada Pelanggaran UU, Pengurus Khilafatul Muslimin di Surabaya Ditegaskan Polisi Bisa Jadi Tersangka
Pengikut Khilafatul Muslimin Surabaya di Polda Jatim/IST

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 18 orang pengikut Khilafatul Muslimin sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Jika ditemukan pelanggaran, pengurus ormas ilegal itu berpotensi jadi tersangka.

"Kalau ada temuan pelanggaran Undang-undang akan kami teruskan ke penyidikan. Artinya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Kamis, 9 Juni.

Dirmanto mengatakan penyidik masih mendalami keterkaitan pelanggaran hukum yang dilakukan Khilafatul Muslimin Surabaya. Diduga, mereka juga menggelar konvoi sepeda motor di kawasan Kota Pahlawan. 

"Kita dalami keterkaitan pelanggaran hukum ormas tersebut. Kita dalami oleh Subdit Kamneg soal konvoi," katanya.

Jika penyidik menemukan fakta Khilafatul Muslimin melakukan pelanggaran hukum, lanjut Dirmanto, pihaknya akan menaikkan penyelidikan ke penyidikan.

"Kita tunggu dulu, karena saat ini masih didalami terkait konvoi yang viral. Konvoi di seluruh Indonesia," ujarnya. 

Saat ini ada 18 jemaah Khilafatul Muslimin yang diperiksa di Subdit I Kamneg Polda Jatim. Sebelumnya ada tiga pimpinan organisasi ini yang diperiksa pada Senin, 6 Juni. Ketiganya yakni Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, mantan ketua dan masulul ummah. 

"Untuk mereka (18 jemaah) ini panggilan pertama. Saya hanya mendampingi saja," kata Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminnuddin Mahmud.