Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan tarif integrasi pada perjalanan tiga moda transportasi umum di Jakarta diterapkan pada akhir bulan Juni. Ketiga moda tersebut adalah Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Hal ini diungkapkan setelah DPRD DKI Jakarta menyetujui besaran tarif integrasi transportasi sebesar Rp10 ribu selama 3 jam, dengan sejumlah catatan rekomendasi.

"Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi, ya. Karena memang (tarif integrasi) ini ditunggu oleh masyarakat dan tentu yang akan menerima manfaat juga masyarakat terkait tarif bundling ini," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.

Terkait kesiapan infrastruktur di halte dan stasiun dalam pengoperasian sistem integrasi tarif ini, Syafrin menyebut hal itu mulai dipersiapkan secara bertahap sejak September 2021.

Pada ketiga moda ini, Pemprov DKI menambahkan instalasi pembacaan dua pola pembayaran, yakni sistem integrasi dari kartu yang nantinya akan digunakan masyarakat, serta sistem pembayaran terpisah yang selama ini berjalan.

"Tentu, secara bertahap, kartu yang digunakan masyarakat itu akan digantikan karena keseluruhannya akan menggunakan model kartu transportasi (terintegrasi)," ucap Syafrin.

Ketika tarif integrasi ini diterapkan, Syafrin menargetkan akan ada penambahan jumlah pengguna kendaraan umum hingga 2 persen selama enam bulan pertama. Setelah itu, Pemprov DKI akan kembali mengevaluasi penerapan tarif integrasi, sebelum menaikkan target jumlah penumpang lebih tinggi.

Dalam rapat kemarin, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta soal tarif transportasi Jakarta yang terintegrasi. Keputusan ini akhirnya diketok setelah melewati beberapa kali pembahasan panjang. DPRD turut memberi rekomendasi masa percobaan tarif integrasi transportasi selama 6 bulan.

"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail di gedung DPRD DKI, Selasa, 7 Juni.

Rekomendasi selanjutnya, DPRD meminta Pemprov DKI melaporkan jumlah warga masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun. Pelaporan ini disampaikan dengan pemisahan data masyarakat pemuda tarik integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta.