Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menggelar tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi pada hari ini. Hasilnya, puluhan pengendara mobil dan sepeda motor dikenakan denda tilang akibat kendaraannya tak lulus uji emisi.

"Kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi sebanyak 20 dan kendaraan roda dua tak lulus uji emisi 37 kendaraan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu, 1 November.

Kendaraan roda 2 yang ditulang dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Sementara, kendaraan roda empat yang lulus uji emisi sebanyak 133 dengan persentase 84 persen dari yang dirazia dan kendaraan roda dua yang lulus uji emisi 122 kendaraan atau 76 persen.

Kelima titik razia uji emisi yang digelar pada hari ini yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, sisi utara Carefour Lebak Bulus, Jalan Lodan, Jalan Pemuda, dan Jalan Puri Lingkar Luar.

Asep menuturkan, tilang uji emisi akan berlaku hingga akhir tahun 2023. Sasaran utama kendaraan yang bakal diberhentikan dan dilakukan pengecekan emisi gas buang adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, dilihat dari nomor polisinya.

"Kendaraan yang usianya di atas 3 tahun itu menjadi bukan target, tapi memang kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari 3 tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukn pemeriksaan uji emisinya," ungkap Asep.

Namun, kendaraan yang belum berusia 3 tahun juga bisa turut dirazia. Secara umum, petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan akan memberhentikan kendaraan secara acak untuk mengecek uji emisinya dan mengenakan tilang jika dinyatakan tak lulus.

Hanya saja, Asep menyebut kendaraan yang mengeluarkan asap tebal pasti akan dirazia, berapapun umur kendaraannya. "Memang kalau mudahnya secara kasat mata kendaraan yang mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," tambahnya Asep.

Dia meminta masyarakat rutin merawat dan memeilihara kendaraan bermotor yang mereka gunakan untuk bermobilitas agar tetap lulus uji emisi.

Lebih lanjut, Asep menuturkan, tilang uji emisi ini akan dilakukan seminggu sekali. Bahkan, pihaknya secara acak akan menggelar tilang uji emisi beberapa kali dalam satu minggu.

"Kita harapkan tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor pribadi yang dimiliki oleh seluruh warga," urai Asep.

"Sehingga, diharapkan ke depannya dengan semakin baiknya kualitas udara, kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," imbuhnya.