JAKARTA - Jelang pemberlakuan tilang uji emisi pada 13 November pekan depan, ratusan pengendara roda dua maupun roda empat memadati kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Jalan Mandala 5, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Antrian kendaraan terlihat mengular hingga ke jalan raya hingga menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Para pengendara ini rela antri supaya kendaraan mereka bisa mengikuti uji emisi. Banyaknya kendaraan yang mengikuti uji emisi gratis ini, membuat pengendara harus mengantri selama beberapa jam.
Satu persatu kendaraan milik warga itu dilakukan uji emisi dengan pengecekan kadar emisi sesuai ketentuan layak atau tidak.
"Bagus sekali untuk perkembangan kendaraan, emisi gas buang diuji berapa besarannya. Kalau ada kekurangan kita harus menservis motor kita," kata Indra Gunawan, salah satu pengendara motor di lokasi, Kamis 4 November.
Dikatakan Indra, pengecekan meliputi asap gas buang kendaraan.
"Yang dicek asap gas buang aja, tidak ada pengecekan lainnya. (pengecekan) gratis, saya antri dari pukul 05.30 WIB dengan nomer antrian 195. Tadi selesai pukul 08.00 WIB. Harapan jadi lebih baik, mengurangi polusi juga," ucapnya.
Bagi kendaraan yang lolos uji emisi akan diberikan surat tanda kelolosan, sementara yang belum lolos diminta untuk pengecekan ulang pada mesin kendaraan. Pengecekan meliputi mengganti bahan bakar dan oli. Nantinya diminta kembali melakukan uji emisi ulang. Kendaraan yang lebih dari tiga tahun diwajibkan mengikuti uji emisi ini.
BACA JUGA:
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan, Tiyana Brotoadi mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis.
"Kita memberikan pelayanan ke masyarakat karena ini gratis. Dari Agustus kita sudah adakan, jam operasional dari pukul 08.00 - pukul 13.00 WIB," katanya.
Tiyana mengatakan, karena tanggal 13 November ini sudah mau diterapkan tilang, jadi hari ini antusias masyarakat sangat tinggi.
"Kita buka kuota 300 kendaraan. Tadi masyarakat dari subuh sudah datang, sekitar pukul 08.00 WIB kuota sudah habis. Sasaran mobil penumpang perseorangan dan motor yang usianya sudah lebih dari 3 tahun," ujarnya.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kewajiban uji emisi tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Namun, pihaknya belum memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Bahwa tanggal 13 November dimulai pencanangan penilangan. Tapi kami tegaskan, penindakan dengan tilang sampai saat ini belum kami lakukan," katanya.
Sambodo memastikan, penindakan pelanggar uji emisi harus dikaji dengan Dinas Perhubungan. Selama belum menemukan titik temu maka penindakan tilang belum dilakukan.