JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan membeberkan sejumlah kekurangan dari kebijakan uji emisi kendaraan bermotor yang dibikin Pemerintah Provinsi DKI. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak efektif.
"Kebijakan uji emisi itu sampai saat ini masih minim sosialisasi, minim titik lokasi pelaksanaan uji, dan masih sumirnya pengenaan sanksi," kata August Hamonangan, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 5 Maret, dikutip dari Antara.
August menilai, belum ampuhnya kebijakan mengkatrol minat masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya bisa membuat upaya yang telah dilakukan selama ini sia-sia.
Dia mendorong Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan trobosan agar kebijakan yang bertujuan memperbaiki kualitas udara Jakarta itu diantusiasi warga pemilik kendaraan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, salah satu terobosannya adalah dengan mempermudah akses titik lokasi pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, sehingga bisa lebih banyak menjaring animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
August mencontohkan, pelaksanaan sosialisasi sekaligus uji emisi gratis hendaknya tidak hanya tertumpu di titik tertentu saja, tapi dilaksanakan tersebar di tempat-tempat yang mudah dijangkau, misalnya di kecamatan, di pemukiman warga, atau mungkin di terminal dan di "pool" taksi.
"Jadi bisa lebih banyak dimanfaatkan warga untuk bisa mengikuti uji emisi," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, August menuturkan, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor Jakarta sampai saat ini, belum terlaksana secara efektif, padahal pelaksanaan uji emisi ini memerlukan kajian terukur dan masif baik sosialisasi, pelaksanaan uji emisi gratis, atau penetapan sanksi administrasi secara sistematis.
"Makanya sudah saya sampaikan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) jauh-jauh hari agar kebijakan uji emisi lebih diefektifkan," tuturnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, tingkat kepatuhan warga yang berkendara di Jakarta untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah, di mana hingga saat ini tercatat baru ada sebanyak 599.975 kendaraan di DKI Jakarta atau 3,33 persen telah menjalani uji emisi.
Padahal, ada 373 bengkel resmi di Jakarta yang melayani uji emisi kendaraaan yang berstatus aktif.
Pemprov DKI Jakarta juga akan segera menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor tahun 2022, meskipun belum diketahui waktu pelaksanaannya. "Kegiatan penataan dan kepatuhan hukum uji emisi ini rencananya akan diberlakukan di 24 ruas jalan di Jakarta," katanya.
Razia uji emisi merupakan hasil koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.
Nantinya setiap kendaraan yang melintas diminta menepi agar kendaraannya bisa diperiksa status uji emisinya oleh petugas di lapangan.
Bagi kendaraan yang telah melakukan pengecekan dan lulus uji emisi, akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi akan diarahkan ke tempat pengecekan status emisi kendaraan, di lokasi kegiatan razia.
Karenanya, August meminta kepada jajaran Dinas LH bersama Dishub DKI turut berkoordinasi secara efektif dengan Polda Metro Jaya dalam upaya penegakan hukum bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.
Hal ini diperlukan agar perbaikan kualitas udara DKI Jakarta dapat terwujud sebagaimana mestinya.
"Razia uji emisi segera dilakukan itu lebih bagus lebih baik, tapi jangan sampai hanya sekedar kelihatan menjalankan Pergub (Nomor 66 Tahun 2020) maupun menjalankan kebijakan dari Dinas LH saja," katanya.
August menegaskan, harus lebih serius dalam pemberian sanksi maupun penegakan hukum di lapangan. "Ini perlu untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan uji emisi ini," tandasnya.