Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut akan ada dua ruas jalan di sekitar Tebet Eco Park, Jakarta Selatan yang akan dijadikan kawasan emisi rendah atau low emission zone (LEZ).

Saat ini, Pemprov DKI masih mematangkan rencana penerapan kawasan emisi rendah di Tebet Eco Park. Ketika Tebet Eco Park kembali dibuka, kendaraan bermotor dilarang melintasi dua ruas jalan yang berada di sisi barat dan timur taman tersebut pada akhir pekan dan hari libur.

"Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, yaitu di Jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya," ucap Syafrin di Balai Kota DKI, Senin, 11 Juli.

Meski demikian, larangan melintas dikecualikan pada transportasi umum, kendaraan bermotor milik warga setempat, hingga kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

"Pengaturannya adalah, di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan pribadi dan kendaraan bermotor melintas, kecuali angkutan umum, kemudian nonmotorize transport, juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan sticker atau tanda khusus," urai Syafrin.

Meski demikian, Syafrin belum bisa memastikan kapan pembukaan Tebet Eco Park dengan penerapan kawasan emisi rendah di sekitarnya bisa diterapkan.

"Kami sudah lakukan uji coba. Tentu pada saat diberlakukannya kembali pembukaan Tebet Eco Park itu otomatis akan berlaku full pada setiap Sabtu-Minggu ini sudah diberlakukan," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyulap kawasan Tebet Eco Park, Tebet, Jakarta Selatan, menjadi zona emisi rendah. Keputusan ini dilakukan untuk membenahi kesemrawutan Tebet Eco Park yang pengunjungnya membludak.

Lantas, apa yang dimaksud dengan zona emisi rendah? Zona emisi rendah atau low emmision zone (LEZ) adalah suatu kawasan yang hanya bisa dilintasi oleh kendaraan dengan tingkat emisi rendah atau bahkan tanpa emisi.

Penetapan suatu kawasan sebagai zona emisi rendah bertujuan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor. Dalam artian, diharapkan akan mengurangi polusi udara dan mendorong perubahan penggunaan moda kendaraan.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kawasan Kota Tua sebagai zona emisi rendah. Zona ini berlaku di Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan, Jalan Kunir sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.

Sejak 8 Februari 2021, Pemprov DKI membuat rekayasa lalu lintas yang membatasi kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara di Kota Tua.

Area zona emisi rendah ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. Penerapan kebijakan berlaku 24 Jam.