Tebet Eco Park Bisa Kembali Dikunjungi Warga Jakarta Mulai Akhir Bulan Ini
Tebet Eco Park di Tebet, Jakarta Selatan. (dok PT. Astra Land Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Tebet Eco Park akan kembali dibuka pada akhir bulan ini. Tebet Eco Park sebelumnya ditutup dalam rangka pembenahan karena sempat semrawut.

"Enggak lama lagi, akhir Juli ini. Hari ini dirapatkan. Mudah mudahan pekan depan Tebet Eco Park bisa dibuka. Tentu perlu waktu untuk perapian ya," kata Riza kepada wartawan, Jumat, 15 Juli malam.

Nantinya, Tebet Eco Park akan dijadikan sebagai kawasan emisi rendah atau low emission zone (LEZ). Ketika taman ini kembali dibuka, kendaraan bermotor pribadi dilarang melintasi kawasan sekitar Tebet Eco Park.

Karena itu, Riza meminta masyarakat yang datang ke Tebet Eco Park untuk menggunakan kendaraan umum. "Tantangannya karena keterbatasan tempat parkir di situ, kita ingin yang datang menggunakan transportasi publik," tutur Riza.

"Ini akan kita upayakan supaya tempat ini tetap menarik, tetap didatangi para pengunjung, tetap rapi, bersih, dan memberi manfaat bagi warga sekitar dan warga lainnya yang datang ke situ," lanjutnya.

Saat dibuka kembali, akan ada pembatasan pengunjung Tebet Eco Park hingga 8.000 pada Senin sampai Jumat (weekdays), serta 10.000 orang pada Sabtu, Minggu, (weekend) dan hari libur.

Selain itu, masyarakat yang akan masuk ke Tebet Eco Park harus mendaftar lebih dulu lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Nantinya, akan ada pemindaian barcode dan diawasi petugas di pintu masuk.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, ketika Tebet Eco Park kembali dibuka, kendaraan bermotor dilarang melintasi dua ruas jalan yang berada di sisi barat dan timur taman tersebut pada akhir pekan dan hari libur.

"Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, yaitu di Jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya," ucap Syafrin.

Meski demikian, larangan melintas dikecualikan pada transportasi umum, kendaraan bermotor milik warga setempat, hingga kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

"Pengaturannya adalah, di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan pribadi dan kendaraan bermotor melintas, kecuali angkutan umum, kemudian nonmotorize transport, juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan sticker atau tanda khusus," urai Syafrin.