Mahfud: Pajak Kurang Bayar SB Soal Impor Emas Capai Ratusan Miliar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan laporan Satgas TPPU, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini.)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, kasus impor emas senilai Rp189 triliun yang menyeret seorang berinisial SB, diperkirakan terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Ditjen Pajak memperoleh data bahwa grup SB melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara tidak benar sehingga Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB," kata Mahfud Md, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Antara, Rabu, 1 November. 

Satgas TPPU, kata Mahfud, menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan impor sebesar 3,5 ton yang dilakukan oleh grup milik SB.

Dia mengatakan bahwa Ditjen Pajak memperoleh dokumen perjanjian mengenai pengolahan anoda logam atau dore dari PT ATM kepada grup SB (PT LM) pada tahun 2017. Perjanjian tersebut diduga dipakai SB untuk melakukan ekspor barang secara ilegal.

"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," kata Mahfud Md.

Dalam berbisnis, kata Mahfud, SB memanfaatkan karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan SB, kata Mahfud, mengkondisikan seakan-akan emas batangan yang diimpor oleh SB telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya.

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22," ujarnya.

Transaksi mencurigakan impor emas sebesar Rp189 triliun ini merupakan bagian dari temuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.

​​​​

Guna menindaklanjuti laporan PPATK itu, Menkopolhukam Mahfud Md membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.