Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan empat tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Keempatnya dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Klas II A Jambi.

"Mereka adalah Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran dipindahkan dari Jakarta ke Lapas Jambi dengan status titipan guna proses persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor Jambi," kata Kepala Lapas Klas II Jambi Yunus Maraden Simangunsong di Jambi, Kamis 28 Desember

Selain empat nama yang telah disebut, KPK juga memindahkan tersangka lain dalam perkara sama yaitu istri mantan Gubernur Jambi Rahima, dan Meli Hairiya. Keduanya diitipkan ke Lapas Perempuan di Muarojambi.

Proses pemindahan Rahima dan Meli usai pesawat yang ditumpangi keduanya tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis 28 Desember pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, Rahima ditahan bersamaan dengan tersangka Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Mesran dan Meli Hairiya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan para tersangka melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.