Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Jambi pada hari ini, Senin, 8 Mei. Penahanan dilakukan karena mereka diduga ikut menerima suap terkait pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

"Tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023," kata Plt Deputi Bidan Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei.

Lima mantan anggota DPRD yang ditahan Nasri Umar, Abdul Salim Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim. Selanjutnya, Asep bilang, ada 13 tersangka yang kini menunggu giliran.

"KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar kooperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," tegasnya.

Para tersangka diduga menerima Rp200 juta sebagai jatah ketok palu pengesahan RAPBD Jambi. Penerimaan diduga berasal dari pengusaha bernama Paut Syakarin.

Asep bilang kasus ini merupakan pengembangan dugaan suap yang diduga dilakukan eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia diketahui memberikan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi ke Paut sebagai timbal balik dari pemberian uang ketok palu tersebut.

Lebih lanjut, Asep bilang kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Perpanjangan bakal dilakukan penyidik untuk mengusut upaya penerimaan tersebut.

Akibat perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.