JAKARTA - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyusun rancangan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
"Saat ini rancangan keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara (Sulut)," kata Ari dalam pesan singkat, Kamis 28 Desember, disitat Antara.
Ari menyampaikan pada 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 atas nama Firli Bahuri.
Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait Permohonan Mengundurkan Diri dari Ketua dan Pimpinan KPK yang diterima pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
BACA JUGA:
Wapres Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan proses penetapan rekomendasi Dewan Pengawas KPK agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK sudah berjalan dengan benar.
"Saya kira proses sudah betul. Dewas evaluasi apa kesalahannya dan menyatakan ada pelanggaran ringan, sedang, etik, dan berat," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Wapres berharap keputusan itu sekaligus menjadi ajang berbenah demi mengembalikan citra KPK sebagai lembaga kredibel dan disegani.