JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, baru tahu Firli Bahuri dinonaktifkan sebagai Ketua KPK dari pemberitaan.
Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat malam, 24 November belum mereka terima.
“Nah, (Keppres) pemberhentian (Firli Bahuri, red) sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 November.
Johanis berharap Keppres pemberhentian Firli segera diterima. Begitu juga dengan surat keputusan penunjukkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Plt Ketua KPK.
Diketahui, Nawawi dipilih menjadi pelaksana tugas setelah Firli dinonaktifkan karena jadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini sedang diusut pihak Polda Metro Jaya.
“Mudah-mudahan hari senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken Keppres pemberhentian Firli dan penunjukkan Nawawi sebagai Plt Ketua KPK. Penandatanganan ini dilakukan setibanya dia dari kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.
“Keppres ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 24 November 2023 setibanya dari kunjungan kerja,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis malam.
Proses ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka adalah keterangan saksi dan bukti elektronik. Adapun polisi sudah memeriksa 91 orang dalam kasus ini.
Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.