Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK. Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena jadi tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada hari ini, Jumat, 24 November.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 November.

Ari bilang Keppres ini diteken Jokowi setelah dia mendarat di Jakarta dari Kalimantan Barat.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka adalah keterangan saksi dan bukti elektronik. Adapun, polisi sudah memeriksa 91 orang dalam kasus ini. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.

Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.