Tersangka Pemerasan, KPK Belum Tentukan Bantuan Hukum untuk Firli
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA -  Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan adanya bantuan hukum pascapenetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ditemui usai pelantikan sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Senin 27 November, Nawawi mengatakan secepatnya dirinya bersama pimpinan lain untuk membahas beberapa hal dan salah satunya bantuan hukum untuk Firli.

"Ini termasuk materi yang akan dibicarakan dengan pimpinan lain. apakah perlu didampingi, perlu diberi bantuan hukum, atau cukup sampai keluarnya keppres," kata Nawawi.

Senin pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Nawawi menjadi plt ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Firli diberhentikan sementara usai menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Nawawi menyampaikan, kerja pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Untuk itu, tiap langkah maupun kebijakan yang hendak dijalankan KPK mesti didiskusikan bersama.

"Untuk membahas kerja-kerja yang berskala prioritas berkaitan dengan situasi yang dihadapi lembaga saat ini," ungkap Nawawi.

Sebelumnya, Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK. Bersamaan dengan itu, Jokowi menetapkan wakil ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana Jumat kemarin.

Ari mengatakan, Presiden Jokowi langsung menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara setibanya di Jakarta setelah kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.