JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut tak ada bantuan hukum yang diberikan lembaga antirasuah kepada Firli Bahuri yang berstatus tersangka korupsi.
Penegasan itu disampaikan Alexander Marwata ketika dihadirkan kubu Firli Bahuri sebagai saksi fakta dalam persidangan praperadikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex menjawab pertanyaan dari tim advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kamis, 14 Desember.
Keputusan KPK tak memberikan bantuan hukum karena dianggap tidak etis lembaga pemberantasan korupsi membela tersangka korupsi.
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela tersangka korupsi. Jadi, waktu itu disimpulkan seperti itu," ucap Alex.
Tapi, kata Alex, KPK tetap membantu Firli Bahiri terkait dengan penyediaan dokumen. Sebab, status Firli belum sepenuhnya diberhentikan.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," kata Alex.
Firli Bahuri dalam petitum permohonan Praperadilan meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang menetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Alasan di balik permohonan itu karena dinilai surat perintah penyidikan yang diterbitkan Karyoto tidak sah. Sebab, surat itu dikeluarkan di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.