Bertemu Dubes Swiss, KPK Bahas Deteksi-Investigasi Fraud di Perbankan dan Pasar Modal
Pimpinan KPK & Dubes Swiss untuk Indonesia Kurt Kunz usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK (Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Duta Besar Swiss untuk Indonesia Kurt Kunz di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah perkenalan dengan Firli Bahuri dkk dan membahas sejumlah isu lanjutan dalam kerja sama penanganan korupsi.

"Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar beserta jajaran dari Direktorat PJKAKI dan Diklat KPK menerima rombongan Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia membahas penguatan kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 15 September.

Melalui pertemuan itu, ada sejumlah hal yang dibahas dalam upaya pencegahan korupsi. Pertama adalah terkait teknik penyidikan kejahatan keuangan modern termasuk penyidikan kasus korupsi yang melibatkan transaksi keuangan di luar negeri.

Berikutnya, mendeteksi dan menyelidiki fraud di perbankan dan lembaga keuangan. Ketiga, mendeteksi dan menginvestigasi fraud di pasar modal. Terakhir berkaitan dengan kerja sama penanganan penyidikan korupsi lintas bantas dan saling bantu dalam upaya penanganan perkara.

"Dalam kesempatan ini kedua pihak juga mendiskusikan beberapa topik terkait fokus dan prioritas KPK serta tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Ipi.

Lebih lanjut, KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan swis dalam upaya meningkatkan kapasitas pegawai.

Hal ini terjadi karena pada 2018 lalu, Swiss melalui lembaga International Center of Asset Recovery (ICAR) memberikan pelatihan tentang investigasi keuangan dan pemulihan aset, pencucian uang menggunakan bitcoin, penyalahgunaan perusahaan offshores, serta korupsi pada bidang infrastruktur dan pengadaan.

"Potensi peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Swiss didasarkan pada perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tahun 2019," jelas Ipi.

"Sehingga, aparat penegak hukum seperti KPK dapat menggunakan perjanjian ini sebagai dasar untuk mengirimkan permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara Swiss jika diperlukan," pungkasnya.