Kini Diurus KPK, Sampai Mana Pegusutan Dugaan Korupsi LNG Pertamina?
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Setelah diserahkan dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero). Lalu sampai mana pengusutan dugaan korupsi tersebut?

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya kini sudah dalam tahapan melakukan investigasi. Ia juga menegaskan tak ada lagi campur tangan dari Kejaksaan Agung mengingat kasus tersebut sudah diserahkan kepada KPK.

"Pihak Kejaksaan sudah menyampaikan ini sudah ditangani KPK. Oleh karena itu, tidak ada koordinasi. Koordinasi sudah selesai ditahapan sebelumnya dan sekarang tahapan yang dilakukan sifatnya investigasi," kata Setyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 4 November.

Tahap investigasi ini dilakukan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan data. Setyo menyebut ada sejumlah pihak yang telah dipanggil tapi dia tak memerinci identitasnya.

"Beberapa petugas sudah melakukan pengumpulan data, informasi, termasuk dokumen. Tapi detailnya tidak akan kami sampaikan karena tahapannya masih penyelidikan," tegasnya.

"Nanti kalau tiba waktunya apakah prosesnya memenuhi kecukupan bukti akan disampaikan juru bicara," imbuh Setyo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) ke KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Penyelidikan tersebut kata Leonard, dilakukan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik komisi antirasuah juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Atas alasan inilah maka Kejaksaan Agung mempersilakan komisi antirasuah melakukan penyidikan.

Sebagai informasi, pada Februari lalu Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun. 

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.