JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014 pada hari ini, Rabu, 17 Juli. Mereka adalah Harjana Kodiyat dan Jugi Prajogio yang merupakan eks Dirut Pertagas Niaga.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Juli.
Belum dirinci Tessa soal materi yang didalami penyidik terhadap Harjana dan Jugi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas juru bicara berlatar belakan penyidik tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.v