Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertaniaan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan VOI, Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Diketahui, proses pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan rampung atau saat Firli keluar gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.30 WIB.

Tak sepatah kata pun disampaikan Firli. Mulutnya tertutup rapat meski dicecar pertanyaan terus menurus oleh wartawan.

Firli yang didampingi tim pengacaranya menerobos kerumunan wartawan untuk masuk ke dalam mobilnya.

Adapun, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga. Sebelumnya, Firli Bahuri dimintai keterangan pada 1 dan 6 Desember.

Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami soal harta kekayaan dari Ketua KPK nonaktif tersebut beserta keluarganya.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

 

Pendalaman soal harta kekayaan Firli Bahuri dianggap penting dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan pemerasan. Terlebih, penyidik menemukan fakta baru soal aset milik Ketua KPK nonaktif itu yang tak terdaftar dalam LHKPN.

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," sebutnya.

Pendalaman soal harta benda itu pun disebut sesuai dengan Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berisi tentang untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.