Hari Pertama Firli Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL: Tetap Aktif dan Ikut Rapat
FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI/Aksi teatrikal terkait kasus pemerasan yang menjadikan Ketua KPK Firli Bahuri berstatus tersangka

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri tetap bekerja seperti biasa. Firli bahkan ikut rapat internal yang digelar meski sudah berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“(Firli, red) masih sangat aktif,” kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November.

Firli juga masih bertugas seperti biasanya. Alexander bahkan bilang koleganya itu tetap menempati ruangannya sebagai Ketua KPK.

“Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka adalah keterangan saksi dan bukti elektronik. Adapun, polisi sudah memeriksa 91 orang dalam kasus ini.

Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.