Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Wakil Ketua KPK Unggah Puisi 'Mendung Waktunya Sirna'
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengunggah foto lengkap dengan puisi bercerita mendung yang sirna melalui akun Instagramnya, @ghufron_nurul.

Dilihat dari unggahan itu, Ghufron mengunggah sebuah foto di pantai. Dia berpose tidak menghadap ke kamera.

"Mendung sudah waktunya sirna," demikian tulis Ghufron yang dikutip pada Kamis, 23 November.

Ghufron mengunggah puisi itu sekitar enam jam lalu atau setelah Polda Metro Jaya mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Berikut unggahan lengkap kolega Firli tersebut:

"Mendung sudah waktunya sirna

Awan berarak menyelimuti matahari

Gelap .. menggantung dan Serba tidak jelas

tapi langit tetaplah langit ..yang Biru

Matahari tetaplah matahari yang menyinari

Awan ada waktunya pulang ..

Entah diterpa angin ..

Atau karena hujan telah ia tumpahkan

Langit akan kembali cerah

Matahari akan kembali bersinar

Harapan itu akan kembali hadir."

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya rampung melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November, malam.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka di antaranya keterangan saksi dan bukti elektronik.

Adapun, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 91 orang. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Sementara untuk ahli sekitar 8 orang yang terdiri dari ahli hukum pidana, mikro ekspresi, dan hukum acara.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.