Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Firli Bahuri menyebut bakal mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Adapun, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar bukti yang cukup.

"Kita ikuti prosesnya," ujar pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November.

Namun, tak dijelaskan secara detail langkah yang akan ditempuh oleh Firli Bahuri usai berstatus tersangka.

Bahkan, saat disinggung mengenai kemungkinan Firli Bahuri akan mundur darj jabatannya sebagai Ketua KPK, Ian enggan berkomentar banyak.

Hanya ditegaskan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya belum tentu benar di mata hukum.

"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," kata Ian.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.

Adapun, beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, pakaian milik Syahrul Yasin Limpo. Pakaian itu digunakan eks Menteri Pertanian saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton pada 2 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.