JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan tegas memberikan restu terhadap jalannya proses hukum terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Proses hukum ini harus berjalan sesuai dengan koridornya, sehingga semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wapres Ma’ruf saat memberikan tanggapan selama kunjungan kerjanya di Athena, Yunani, dikutip dari ANTARA, Jumat 24 November.
Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri atau mengintervensi kasus hukum yang melibatkan Firli Bahuri.
“Pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam hal semacam ini,” tambahnya.
Ditanya mengenai desakan dari publik agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ma’ruf menyatakan bahwa semua keputusan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
“Kita serahkan saja kepada proses hukum untuk menentukan apa yang seharusnya dilakukan,” tandas Ma’ruf.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.