Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan belum ada keputusan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang berstatus sebagai Ketua KPK nonaktif karena jadi tersangka di Polda Metro Jaya. Katanya, ada beberapa pertimbangan seperti tak menoleransi praktik korupsi dalam lembaganya.

Firli diketahui jadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi,” kata Nawawi seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa, 28 November.

“Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” sambungnya.

Adapun keputusan ini baru akan diambil pimpinan komisi antirasuah pada hari ini, Selasa, 28 November. Sebab, mereka akan melanjutkan rapat pimpinan yang digelar pada Senin, 27 November atau setelah Nawawi dilantik sebagai ketua sementara menggantikan Firli.

“Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Polisi menduga dia terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.