Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa saksi dan ahli usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Serangkaian pemeriksaan dilakukan selama sepekan.

"Sampai dengan satu minggu ke depan, penyidik telah menjadwalkan atau telah merumuskan rencana penyidikan atau pun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 24 November.

Serangkaian pemeriksaan itu akan dimulai pada Senin, 27 November. Diketahui, sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli.

Selain puluhan saksi, penyidik juga akan memeriksa empat pimpinan KPK. Mereka antara lain, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron

Namun, tak dirinci mengenai waktu pasti pemeriksaan para Wakil Ketua KPK tersebut.

"Termasuk itu, kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," sebutnya.

Sementara untuk pemeriksaan terhadap Filri sebagai tersangka, belum bisa disampaikan. Hanya ditegaskan penyidik akan memeriksa saksi dan ahli terlebih dulu.

"Nanti akan kita update berikutnya (pemeriksaan Firli Bahuri)," kata Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.