JAKARTA - Polda Metro Jaya menyurati Ditjen Imigrasi untuk memohon penerbitan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Surat itupun sudah dikirim hari ini.
"Pada surat tersebut ditujukan kepada Diten Imigrasi Kementerian hukum dan HAM RI terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 24 Februari.
Pada surat tersebut, dimohonkan pencekalan terhadap Firli Bahuri dilakukan selama 20 hari ke depan. Tujuannya, untuk kepentingan penyidikan.
Apalagi Ketua KPK itu akan diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Ade.
Nantinya, bila permohonan itu dikabulkan, pihak Imigrasi bakal menerbitkan surat pencekalan terhadap Firli Bahuri.
BACA JUGA:
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November sore.
Adapun, beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, pakaian milik Syahrul Yasin Limpo. Pakaian itu digunakan eks Menteri Pertanian saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton pada 2 Maret 2022.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.