Tak Penuhi Pemeriksaan Lanjutan, Polisi Diminta Cegah Firli ke Luar Negeri
Ilustarsi pemeriksaan indentitas di bandara oleh petugas Imigrasi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo minta Polda Metro Jaya mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Upaya ini perlu setelah dia tak memenuhi panggilan terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini.

“Jika tidak mendapatkan kabar dari pihak Firli kapan akan diperiksa harus melakukan pencekalan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Selasa, 7 November.

Yudi bilang sikap Firli membuat pengusutan kasus pemerasan ini jadi berjalan lambat. Tak hanya itu, dia bisa dianggap tak kooperatif.

“Padahal seharusnya Firli sadar bahwa kelakuannya ini berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga muruah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi dalam kasus korupsi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Firli tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 November. Alasannya, ia sedang berada di Aceh dalam rangka Roadshow Bus Antikorupsi KPK dan rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Ali memastikan surat sudah dikirimkan komisi antirasuah ke Polda Metro Jaya. Sebab, Firli tak mungkin hadir mengingat sedang di luar kota.

“Sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ketidakhadirannya. Jadi bisa dibedakan ya teman-teman antara mangkir dengan konfirmasi,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 November.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan penugasan Firli ke Aceh bukan mengada-ada. Agenda itu bukan karena menghindari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Jadi bukan mengada-ada, bukan, tapi karena kondisinya seperti itu sehingga perlu ada penjadwalan kembali atas permintaan (pemeriksaan, red) Polda Metro Jaya,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam.