Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung melaksanakan proses gelar perkara penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Walaupun, Ketua KPK Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

"Penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung melakukan gelar perkara tanpa harus kehadiran pak Firli," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Senin, 7 November.

Menurutnya, proses gelar perkara tetap bisa dilakukan dikarenakan Firli Bahuri sudah pernah diperiksa pada Selasa 24 Oktober.

Hal itupun disebut merujuk putusan MK RI No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang menyatakan syarat penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti serta dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

"Itu brarti penyidik Polda Metro bisa langsung melakukan gelar perkara penetapan terangka karena yang tadi katanya Pak Firli sudah pernah diperiksa sekali," sebutnya.

Namun, bukan berarti dalam perkara ini Firli Bahuri yang akan ditetapkan tersangka. Tapi, sebatas persyaratan untuk proses gelar perkara penetapan tersangka.

"Jadi bisa saja itu tersangka boleh siapapaun gitu. Misalnya pemberi atau penerima atau perantara. Kan bisa aja Pak Firli bisa aja sebenarnya tidak tau apa-apa kan ya bisa aja dicatut namanya," kata Boyamin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya sempat mengatakan penyidik akan melaksanakan proses gelar perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo setelah pemeriksaan tambahan pada 7 November.

Adapun, Firli Bahuri yang diagendakan untuk memeberikan keterangan pada tanggal tersebut.

“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023, nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya,” kata Ade.

Namun, sehari sebelum pemeriksaan, KPK memastikan Firli Bahuri tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

“Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Roadshow Bus KPK dan juga Hakordia di Aceh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali memastikan surat sudah dikirimkan komisi antirasuah ke Polda Metro Jaya. Sebab, Firli tak mungkin hadir mengingat sedang di luar kota.

“Sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ketidakhadirannya. Jadi bisa dibedakan ya teman-teman antara mangkir dengan konfirmasi,” tegasnya.